| 1. |
Mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan, adat dan budaya, serta wisata; |
| 2. |
Mempermudah pelayanan dan proses birokrasi, serta tidak meminta atau memungut biaya di luar ketentuan dan ketetapan (tidak ada pungutan liar); |
| 3. |
Penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan berbagai dana yang diterima oleh desa; |
| 4. |
Meningkatkan kesejahteraan bagi guru madrasah; |
| 5. |
Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) dan menggali potensi ekonomi yang ada di wilayah Desa Mekarsari; |
| 6. |
Mengembangkan potensi pemuda dan melibatkan peranan pemuda dalam setiap kegiatan. |